Logo Mega Menara Mas
  • Forex

    Pair mayor dan minor untuk trading pergerakan mata uang global dengan likuiditas tinggi.

    Exchange: EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD, AUD/USD

    Index

    Akses indeks global populer untuk menangkap momentum pasar lintas kawasan.

    Exchange: US500, UK100, EU50, JP225

    Metals

    Instrumen logam mulia untuk diversifikasi portofolio saat volatilitas pasar meningkat.

    Exchange: XAU/USD, XAG/USD, Platinum, Palladium

    Commodity

    Produk energi dan agrikultur untuk peluang trading berbasis supply-demand global.

    Exchange: Crude Oil, Natural Gas, Wheat, Soybean
  • Belajar Trading dari NOL

    Mulai dari buka akun demo, belajar open posisi dari buy, sell, hingga money manajemen terukur.

    Trader Strategi

    Optimalkan strategi dengan analisa teknikal dan fundamental, serta manajemen risiko yang efektif.

    Komunitas

    Belajar bersama melalui webinar, kelas live, dan sesi tanya jawab online.

  • Market Outlook
  • Akun Trading
  • Pusat Bantuan
  • Masuk Buka Akun
Masuk Buka Akun Live
Legal Document

Syarat dan Ketentuan

Kebijakan privasi dan perlindungan data pribadi pengguna layanan PT Mega Menara Mas Berjangka

Syarat dan Ketentuan Umum

Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara PT Mega Menara Mas Berjangka ("Perusahaan", "Kami") dengan Anda ("Nasabah", "Klien") dalam pelaksanaan perdagangan berjangka komoditi dan derivatif keuangan.

Dengan membuka akun trading dan/atau menggunakan layanan Kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

PT Mega Menara Mas Berjangka
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5 #1, Menara Rajawali, Lt. 16, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +6221 – 5762612
Email: kontak@megamenaramas.co.id
Website: www.megamenaramas.co.id

1. Definisi dan Istilah

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  • Perusahaan: PT Mega Menara Mas Berjangka, pialang berjangka yang terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dengan Nomor Izin Usaha 1092/BAPPEBTI/S1/1/2007.
  • Nasabah: Individu atau badan hukum yang membuka akun trading dan melakukan transaksi perdagangan berjangka melalui Perusahaan.
  • Kontrak Berjangka: Perjanjian untuk membeli atau menjual aset acuan pada waktu dan harga tertentu di masa mendatang.
  • Margin: Dana jaminan yang harus disetor Nasabah untuk membuka dan mempertahankan posisi trading.
  • Leverage: Rasio penggunaan dana pinjaman untuk meningkatkan potensi keuntungan (dan risiko) dari investasi.
  • Platform Trading: Sistem elektronik yang disediakan Perusahaan untuk melakukan transaksi perdagangan berjangka, termasuk namun tidak terbatas pada MetaTrader 5 (MT5).

2. Persyaratan Pembukaan Akun

2.1 Persyaratan Umum

Untuk membuka akun trading, Nasabah harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan cakap hukum.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk nasabah perorangan Indonesia.
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri yang terdaftar di Indonesia.
  • Mengisi formulir pembukaan akun secara lengkap dan benar.
  • Menyetujui Perjanjian Pembukaan Rekening Efek dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

2.2 Dokumen yang Diperlukan

  • Fotokopi KTP/Paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi NPWP (untuk WNI).
  • Fotokopi buku tabungan atau rekening koran (halaman depan).
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm.
  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC).

2.3 Verifikasi dan Aktivasi

Perusahaan berhak melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan informasi yang diberikan. Akun trading akan diaktifkan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Perusahaan berhak menolak pembukaan akun tanpa memberikan alasan tertentu.

3. Jenis Akun Trading

Perusahaan menyediakan beberapa jenis akun trading dengan karakteristik berbeda:

3.1 Akun Demo

  • Akun simulasi dengan dana virtual untuk tujuan edukasi dan latihan.
  • Tidak memerlukan deposit dana riil.
  • Kondisi pasar dan spread mengikuti akun live.
  • Tidak dapat melakukan penarikan dana atau profit.

3.2 Akun Live

  • Akun trading dengan dana riil yang dapat menghasilkan profit atau loss sebenarnya.
  • Memerlukan deposit minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tersedia dalam berbagai tipe sesuai kebutuhan Nasabah.

4. Deposit dan Penarikan Dana

4.1 Deposit (Penyetoran Dana)

  • Deposit hanya dapat dilakukan melalui rekening bank resmi Perusahaan yang tercantum di website resmi.
  • Dana harus ditransfer dari rekening bank atas nama Nasabah yang terdaftar.
  • Transfer dari pihak ketiga tidak akan diproses dan akan dikembalikan.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas deposit yang dikirim ke rekening selain rekening resmi Perusahaan.
  • Konfirmasi deposit akan diproses pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, 09:00-17:00 WIB).

4.2 Penarikan Dana (Withdrawal)

  • Penarikan dana hanya dapat dilakukan ke rekening bank atas nama Nasabah yang terdaftar.
  • Permintaan penarikan dana diproses maksimal 1x24 jam pada hari kerja setelah permintaan diterima lengkap.
  • Perusahaan berhak meminta dokumen pendukung untuk verifikasi penarikan dana sesuai ketentuan anti pencucian uang.
  • Penarikan dana tidak dapat dilakukan jika masih terdapat posisi terbuka (open position).
  • Biaya transfer bank ditanggung oleh Nasabah.

5. Ketentuan Trading

5.1 Jam Trading

Jam trading mengikuti jam pasar global untuk masing-masing instrumen:

  • Forex: Senin 05:00 WIB - Sabtu 05:00 WIB (24/5)
  • Index: Sesuai jam bursa masing-masing negara
  • Metals: Senin 05:00 WIB - Sabtu 05:00 WIB (dengan break)
  • Commodity: Sesuai jam bursa komoditas internasional

5.2 Margin dan Leverage

  • Leverage maksimal yang tersedia sesuai dengan regulasi BAPPEBTI dan jenis akun Nasabah.
  • Nasabah wajib mempertahankan margin minimum (margin call level) untuk menjaga posisi tetap terbuka.
  • Jika ekuitas akun mencapai stop out level, sistem akan otomatis menutup posisi secara bertahap.
  • Perusahaan berhak mengubah ketentuan margin sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar.

5.3 Eksekusi Order

  • Perusahaan melakukan eksekusi order dengan prinsip best execution.
  • Harga eksekusi dapat berbeda dari harga yang diminta (slippage) terutama pada kondisi pasar volatile.
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat slippage yang terjadi karena kondisi pasar normal.
  • Order dapat ditolak atau dibatalkan dalam kondisi pasar tidak normal atau force majeure.

6. Biaya dan Komisi

Biaya yang dikenakan kepada Nasabah meliputi:

  • Spread: Selisih antara harga beli (bid) dan harga jual (ask).
  • Swap/Rollover: Biaya atau pendapatan overnight position yang dihitung berdasarkan perbedaan suku bunga.
  • Komisi: Biaya komisi sesuai dengan jenis akun (jika berlaku).
  • Informasi lengkap mengenai biaya dapat dilihat di website resmi Perusahaan.

7. Risiko Trading

Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami dan menerima risiko perdagangan berjangka, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Risiko kerugian yang dapat melebihi dana yang disetor (jika menggunakan leverage tinggi).
  • Risiko pergerakan harga yang tidak terduga dan dapat terjadi dengan cepat.
  • Risiko gap harga saat pembukaan pasar setelah akhir pekan atau setelah rilis berita penting.
  • Risiko likuiditas dimana posisi tidak dapat ditutup pada harga yang diinginkan.
  • Risiko teknologi termasuk gangguan koneksi internet, kegagalan sistem, atau gangguan platform.
  • Risiko force majeure yang berada di luar kendali Perusahaan.

PERINGATAN: Perdagangan Berjangka mengandung risiko tinggi dan tidak cocok untuk semua orang. Pastikan Anda hanya menggunakan dana yang siap Anda tanggung risikonya. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

8. Hak dan Kewajiban Perusahaan

8.1 Hak Perusahaan

  • Menolak atau menerima pembukaan akun trading.
  • Meminta dokumen tambahan untuk verifikasi identitas dan sumber dana.
  • Menutup, menangguhkan, atau membatasi akun Nasabah jika terdapat indikasi pelanggaran.
  • Mengubah ketentuan margin, leverage, atau spread sesuai kondisi pasar.
  • Membatalkan transaksi yang terjadi karena kesalahan sistem atau kesalahan harga yang jelas (manifest error).
  • Menggunakan informasi Nasabah sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.

8.2 Kewajiban Perusahaan

  • Menyediakan platform trading yang handal dan aman.
  • Melakukan segregasi dana Nasabah sesuai ketentuan regulasi.
  • Memberikan konfirmasi transaksi dan laporan rekening secara berkala.
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi Nasabah.
  • Memberikan edukasi dan informasi risiko kepada Nasabah.
  • Menangani pengaduan Nasabah sesuai prosedur yang berlaku.

9. Hak dan Kewajiban Nasabah

9.1 Hak Nasabah

  • Mendapatkan akses ke platform trading dan melakukan transaksi sesuai ketentuan.
  • Menerima konfirmasi transaksi dan laporan rekening.
  • Menarik dana yang tersedia (available balance) sesuai prosedur.
  • Mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya, spread, dan kondisi trading.
  • Mengajukan keluhan atau pengaduan kepada Perusahaan.
  • Menutup akun trading sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tertulis.

9.2 Kewajiban Nasabah

  • Memberikan informasi yang benar, lengkap, dan akurat pada saat pembukaan akun.
  • Menjaga kerahasiaan username, password, dan informasi akun.
  • Bertanggung jawab penuh atas semua transaksi yang dilakukan melalui akun Nasabah.
  • Memastikan dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah.
  • Memahami dan menerima risiko perdagangan berjangka.
  • Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  • Melaporkan segera jika terjadi transaksi yang tidak sah atau mencurigakan.
  • Memperbarui informasi pribadi jika terjadi perubahan.

10. Larangan dan Pelanggaran

Nasabah dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Melakukan manipulasi pasar atau praktik trading yang tidak wajar.
  • Menggunakan strategi arbitrase atau mengeksploitasi kelemahan sistem.
  • Melakukan trading berdasarkan informasi orang dalam (insider trading).
  • Menggunakan robot/EA yang tidak sah atau merugikan sistem.
  • Melakukan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Memberikan akses akun kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.
  • Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan Perusahaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan penutupan akun, pembatalan profit, dan/atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

11. Penangguhan dan Penutupan Akun

11.1 Penangguhan Akun

Perusahaan dapat menangguhkan akun Nasabah dalam kondisi berikut:

  • Terdapat indikasi pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan.
  • Diperlukan verifikasi tambahan atas transaksi atau aktivitas akun.
  • Terdapat permintaan dari otoritas berwenang.
  • Terdapat aktivitas mencurigakan terkait pencucian uang.

11.2 Penutupan Akun

Akun dapat ditutup dalam kondisi berikut:

  • Atas permintaan tertulis dari Nasabah.
  • Akun tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut tanpa balance.
  • Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Syarat dan Ketentuan.
  • Perusahaan menghentikan operasional atau layanan tertentu.

12. Force Majeure

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang disebabkan oleh keadaan force majeure, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam (gempa bumi, banjir, kebakaran, dll).
  • Perang, huru-hara, pemogokan, atau kerusuhan.
  • Gangguan infrastruktur telekomunikasi atau listrik.
  • Kebijakan pemerintah atau perubahan regulasi mendadak.
  • Gangguan sistem atau serangan cyber di luar kendali Perusahaan.
  • Penutupan atau gangguan pasar keuangan global.

13. Penyelesaian Sengketa

13.1 Pengaduan Nasabah

Jika Nasabah memiliki keluhan atau sengketa, langkah penyelesaiannya adalah:

  • Mengajukan pengaduan tertulis kepada Perusahaan melalui email: pengaduan@megamenaramas.co.id
  • Perusahaan akan merespon pengaduan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  • Jika tidak tercapai penyelesaian, Nasabah dapat mengajukan pengaduan ke BAPPEBTI.

13.2 Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui:

  • Musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
  • Mediasi melalui BAPPEBTI atau lembaga yang ditunjuk.
  • Arbitrase di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pilihan terakhir.

14. Perubahan Syarat dan Ketentuan

Perusahaan berhak mengubah, menambah, atau mengurangi Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui:

  • Website resmi Perusahaan: www.megamenaramas.co.id
  • Email terdaftar Nasabah
  • Platform trading

Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut jika tetap menggunakan layanan Perusahaan setelah pemberitahuan perubahan. Jika tidak setuju, Nasabah dapat menutup akun sesuai prosedur yang berlaku.

15. Ketentuan Lain-lain

  • Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembukaan Rekening Efek.
  • Jika ada ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut dianggap tidak berlaku tanpa mempengaruhi ketentuan lainnya.
  • Kelalaian Perusahaan untuk menuntut hak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengabaian hak tersebut.
  • Semua pemberitahuan resmi harus dilakukan secara tertulis melalui alamat email atau alamat fisik yang terdaftar.

16. Informasi Kontak

Untuk pertanyaan, informasi lebih lanjut, atau pengaduan terkait Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah dapat menghubungi:

PT Mega Menara Mas Berjangka
Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5 #1, Menara Rajawali, Lt. 16
Jakarta Selatan 12950

Customer Service:
Telepon: +6221 – 5762612
Fax: +6221 – 5762738
Email: kontak@megamenaramas.co.id

Pengaduan Nasabah:
Telepon: +6221 – 5762614 (Direct Phone/Recording)
Email: pengaduan@megamenaramas.co.id

Website: www.megamenaramas.co.id
Jam Operasional: Senin - Jumat, 09:00 - 17:00 WIB

17. Pernyataan Nasabah

Dengan membuka akun dan/atau melakukan transaksi, Nasabah menyatakan bahwa:

  • Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.
  • Telah membaca dan memahami Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
  • Memahami bahwa perdagangan berjangka mengandung risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian.
  • Dana yang digunakan untuk trading berasal dari sumber yang sah dan bukan hasil tindak pidana.
  • Informasi yang diberikan kepada Perusahaan adalah benar, lengkap, dan akurat.
  • Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir diperbarui: Mei 2026

Dokumen ini merupakan bagian dari perjanjian hukum antara Nasabah dan PT Mega Menara Mas Berjangka. Simpan dan baca dengan seksama.

Kembali ke Beranda
Logo Mega Menara Mas Berjangka

Pialang Berjangka resmi Indonesia beroperasi berdasarkan izin dan berada di bawah pengawasan BAPPEBTI, BI, serta OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, serta merupakan anggota bursa BBJ dan BKDI dan anggota kliring berjangka KBI & Indonesia Clearing House.

Logo Komdigi Logo ISO

M3B

Tentang Perusahaan Legalitas Perusahaan Perbandingan Akun Trading Download Platform Nomor Rekening Resmi Trading Rules

Layanan

Akun Trading Market Outlook Waspada Penipuan Pengaduan Online Direct Phone/ Recording +6221 – 5762614 +6221 – 5762738 pengaduan@megamenaramas.co.id Pengaduan ke Bappebti Via Website Bappebti

Alamat

Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot 5 #1, Menara Rajawali, Lt. 16, Jakarta Selatan 12950 +6221 – 5762612 +6221 – 5762738 kontak@megamenaramas.co.id
Peringatan Risiko

Perdagangan Berjangka Komoditi mengandung peluang keuntungan dan risiko kerugian yang tinggi. Apabila Anda memutuskan untuk bertransaksi Kontrak Berjangka, Anda wajib terlebih dahulu memahami risiko yang dihadapi. Dana yang ditempatkan sebagai margin dapat berkurang atau habis. Oleh karena itu, gunakan dana yang siap Anda tanggung risikonya dan pastikan Anda telah membaca serta memahami Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko sebelum bertransaksi, sesuai ketentuan BAPPEBTI.

Berlisensi dan diregulasi oleh:
BAPPEBTI KBI JFX
  • Nomor Izin Usaha Bappebti: 1092/BAPPEBTI/S1/1/2007
  • Nomor Keanggotaan Bursa: SPAB/153/JFX/06/2006
  • Nomor Keanggotaan Kliring: 03/AK-KBI/PN/II/2022
  • Persetujuan Prinsip Sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan OJK: S-232/PM.02/2025
  • Pialang Berjangka – Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Derivatif PUVA di Bank Indonesia: Nomor: 27/391/DPPK/Srt/B

© 2026 PT Mega Menara Mas Berjangka. Seluruh hak cipta dilindungi.

Syarat dan Ketentuan Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookie untuk memberi pengalaman terbaik di situs web kami. Jika terus menggunakan situs ini, maka Anda dianggap menyetujui penggunaannya.