Surat Izin Resmi sebagai Perusahaan Pialang Berjangka yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — lembaga resmi pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
PT Mega Menara Mas Berjangka memegang lisensi dan persetujuan resmi dari otoritas perdagangan berjangka, jasa keuangan, dan moneter Indonesia.
Sejak berdiri tahun 2006, PT Mega Menara Mas Berjangka beroperasi dengan landasan regulasi yang kuat. Setiap lisensi dan persetujuan yang kami miliki adalah bukti komitmen kami untuk menjaga transparansi, keamanan dana nasabah, dan integritas dalam setiap transaksi perdagangan berjangka.
Kami berada di bawah pengawasan ketat dari BAPPEBTI, OJK, dan Bank Indonesia — tiga institusi regulator utama yang memastikan seluruh operasional kami mematuhi standar tertinggi industri keuangan Indonesia.
Surat Izin Resmi sebagai Perusahaan Pialang Berjangka yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi — lembaga resmi pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Surat Penunjukan sebagai Perusahaan Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif tertanggal 04 Juli 2012, memperluas akses produk kontrak derivatif untuk nasabah.
Surat Keanggotaan resmi pada Jakarta Futures Exchange (JFX), bursa berjangka yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1999.
Persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, melengkapi izin BAPPEBTI dan SPA yang telah dimiliki sebelumnya.
Tercatat resmi sebagai Pialang Berjangka — Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Derivatif PUVA (Pasar Uang dan Valuta Asing) di Bank Indonesia.
Anggota PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) — lembaga kliring resmi yang menjamin penyelesaian transaksi setiap nasabah dengan aman.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang perusahaan kami?
Tentang Perusahaan